Pupuk Kandang Menurut Pandangan Islam

Hukum halal atau tidaknya menjual pupuk kandang serta pemanfaatannya untuk tanaman dan ternak tergantung kepada hukum kotoran hewan ternak, apakah najis atau tidak?

Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan adalah najis, seperti; babi, kotoran anjing, binatang buas dan lainnya. Adapun kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti; kotoran ayam sapi dan hewan ternak lainnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang hukumnya.
kotoran hewan ternak dalam pandangan islamPupuk kandang menurut pandangan islam (mazhab ulama’ Maliki dan Hanbali) bahwa kotoran hewan ternak tidaklah najis. Di antara dalil pendapat ini: Sekelompok orang dari bani Uraynah menyatakan keislamannya, lalu datang ke kota Madinah menemui Nabi, sesampainya di Madinah mereka terserang penyakit, maka Nabi memerintahkan mereka minum air kencing unta dan air susunya. (HR. Bukhari).
Dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar minum air kencing unta dapat dipahami bahwa kotoran hewan ternak tidaklah najis, karena seandainya itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka agar meminumnya, sekalipun dalam rangka pengobatan, karena ada larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar jangan berobat menggunakan benda yang diharamkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqy dan dishahihkan oleh Suyuthi.
Juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat di dalam kandang kambing, dan ketika beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, beliau membenarkannya.
sapi dan hewan ternak lainnya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha tentang hukumnya.Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kotoran hewan ternak tidaklah najis, karena seandainya itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan shalat di tempat najis (kandang kambing) dan akan melarang shalat di kandang kambing. Dengan demikian berarti boleh menjual-belikan pupuk kandang dan keuntungan hasil penjualannya halal, begitu juga boleh membuat kandang ayam di atas kolam ikan, dan bila ikannya dipanen lalu dijual tidak perlu dikarantina terlebih dahulu, karena ikan tersebut bukanlah jallalah, karena ikan itu tidak memakan najis.
Wallahu’alam.
Referensi:
DR Shaleh Al Musallam, Tathhir Najasat, Cet. I. Pustaka Fadhila, Riyadh
DR. Abdurrahim Hasyim, An Najasat wa ahkamuha, thesis di univ. Al Imam, Riyadh
Fathul Qadir, Ibnul Humam.
Mawahibul Jalil
Al Majmu’ Syarh Al Muhazzab
Ibnu Qudamah, Al Mugni
Bada’i Shana’i
Al Mausuah Fiqhiyyah Kuwaytiyyah
Sunan Nasa’i –

Sejarah Pupuk Organik Cair

Sejarah Pupuk Organik Cair

Pupuk organik cair adalah larutan dari fermentasi bahan-bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, kotoran hewan, dan manusia yang kandungan unsur haranya lebih dari satu unsur.

Kelebihan dari pupuk organik cair ini adalah dapat secara cepat mengatasi defesiensi hara, tidak masalah dalam pencucian hara, dan mampu menyediakan hara secara cepat.

Dibandingkan dengan pupuk cair anorganik, pupuk organik cair umumnya tidak merusak tanah dan tanaman walaupun digunakan sesering mungkin. Berbeda dengan pupuk kimia, selain itu, pupuk organik cair juga memiliki bahan pengikat, sehingga larutan pupuk yamg diberikan ke permukaan tanah bisa langsung digunakan oleh tanaman.
Dengan menggunakan pupuk organik cair dapat mengatasi masalah lingkungan dan membantu menjawab kelangkaan dan mahalnya harga pupuk kimia saat ini.
Pupuk organik cair (POC) mengandung giberelin
Manfaat:
• Merangsang pertumbuhan tunas baru
• Mempebaiki sistem jaringan sel dan memperbaiki sel-sel rusak
• Merangsang pertumbuhan sel-sel baru pada tumbuhan
• Memperbaiki klorofil pada daun
• Merangsang pertumbuhan kuncup bunga
• Memperkuat tangkai serbuk sari pada bunga
• Memperkuat daya tahan pada tanaman
POC mengandung alkohol sehingga bermanfaat untuk sterilisasi pada tumbuhan (mengurangi dan menghentikan pertumbuhan mikroba pengganggu pada tumbuhan terutama pada daun dan batang, seperti, bercak daun (penyakit blas), jamur/khamir/cendawan serta spora organisme penyakit.
Aplikasi dari pupuk cair organik :
• 10 cc pupuk cair organik untuk 1-1,4 liter air. Disemprotkan pada mulut daun dan batang
• Waktu yang dibutuhkan adalah pada pagi hari sebelum jam 10 pagi atau setelah jam 4 sore
• Dapat digunakan dengan sistem infus
• Khusus untuk perangsang buah pada kelapa sawit ditambahkan larutan NaCl 1 ons untuk 14 liter air
SEJARAH PUPUK ORGANIK CAIR
Penggunaan pupuk pada dasarnya merupakan bagian daripada sejarah pertanian. Penggunaan pupuk diperkirakan sudah dimulai sejak permulaan manusia mengenal bercocok tanam, yaitu sekitar 5.000 tahun yang lalu.
Bentuk primitif dari penggunaan pupuk dalam memperbaiki kesuburan tanah dimulai dari kebudayaan tua manusia di daerah aliran sungai-sungai Nil, Efrat, Indus, Cina, dan Amerika Latin. Lahan-lahan pertanian yang terletak di sekitar aliran-aliran sungai tersebut sangat subur karena menerima endapan lumpur yang kaya hara melalui banjir yang terjadi setiap tahun.
Di Indonesia, pupuk organik sudah lama dikenal para petani. Penduduk Indonesia sudah mengenal pupuk organik sebelum diterapkannya revolusi hijau di Indonesia. Setelah revolusi hijau, kebanyakan petani lebih suka menggunakan pupuk buatan karena praktis menggunakannya, jumlahnya jauh lebih sedikit dari pupuk organik, harganya pun relatif murah dan mudah diperoleh.
Kebanyakan petani sudah sangat tergantung pada pupuk buatan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan produksi pertanian. Tumbuhnya kesadaran para petani akan dampak negatif penggunaan pupuk buatan dan sarana pertanian modern lainnya terhadap lingkungan telah membuat mereka beralih dari pertanian konvensional ke pertanian organik